Selasa, 13 Februari 2018

Kualitas Rumah Murah Distandarkan

Kualitas Rumah Murah Distandarkan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menerapkan standarisasi kualitas rumah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan sudah menyelesaikan rancangan peraturan menteri PUPR terkait kualitas rumah subsidi.  Dia menyebut, peraturan menteri itu akan diresmikan tahun ini.

“Saya sebagai penanggung jawab harus melindungi customer. Sudah ada draftnya, tinggal ajak ngobrol dengan DPP REI [Real Estate Indonesia], asosiasi pengembang, untuk bisa mengawasi anggotanya saja,” jelas Basuki dalam acara pembukaan Indonesia Property Expo (IPEX) 2018 di Jakarta Convention Center, Sabtu (4/2).

Dia menjelaskan peraturan menteri ini adalah landasan hukum yang akan melindungi konsumen calon pemilik rumah bersubsidi. Peraturan menteri ini juga akan mengatasi laporan yang selama ini diterima Kementerian PUPR bahwa rumah bersubsidi memiliki kualitas yang buruk dan tidak layak huni.

Dia memaparkan banyak isu tentang spesifikasi teknis rumah subsidi dikaitakn dengan implementasi, siapa pengembang dan siapa yang harus mengawasi. Masalah ini berlaku bukan hanya tentang kondisi rumah tetapi juga soal akad kredit pemilikan rumah (KPR). Misalnya saja, kata Basuki, kerap kali konsumen atau masyarakat menjadi korban penipuan karena sudah membayar kredit namun rumah tak kunjung dibangun.

“Pertumbuhan KPR ini harus bisa diimbangi dengan kualitas yang lebih baik, dari mulai rumah, sanitasi, air bersih, dan pelayanan lain,” kata Basuki.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono menyatakan kualitas rumah subsidi biasanya tidak bermasalah. Kualitas rumah cenderung menurun karena terlalu lama belum ditempati. Alasan kedua, kata Maryono, tidak semua unit rumah bisa terjual.

0 komentar:

Posting Komentar